10 June 2025 19:34
Greenpeace merespons pencabutan empat izin usaha pertambangan perusahaan nikel di Raja Ampat. Greenpeace mengapresiasi langkah pemerintah, namun masyarakat harus mengawasi karena masih ada tambang nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat.
“Kami apresiasi langkah pemerintah ini. Namun, kita harus memastikan bahwa keputusan ini harus tertulis dan bisa diakses oleh publik. Dan kita harus tahu bahwa saat ini wilayah Raja Ampat masih ada yang ditetapkan sebagai wilayah usaha pertambangan. Sebelum Raja Ampat secara keseluruhan dilindungi dan dicabut dari wilayah usaha pertambangan, maka kita harus terus memantau langkah-langkah pemerintah di industrialisasi nikel tersebut,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik.
“Industrialisasi nikel ini juga tidak hanya di Raja Ampat, tapi juga terjadi di Sulawesi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara, perlindungan secara menyeluruh harus dilakukan oleh pemerintah. Kita tidak bisa mengorbankan orang-orang yang tinggal di wilayah-wilayah industrialisasi nikel ini menjadi korban atas nama pembangunan,” tambahnya.
Baca: Pemerintah Bakal Audit PT Gag Nikel |