Greenpeace Apresiasi Pencabutan IUP Raja Ampat, Tetapi...

10 June 2025 19:34

Greenpeace merespons pencabutan empat izin usaha pertambangan perusahaan nikel di Raja Ampat. Greenpeace mengapresiasi langkah pemerintah, namun masyarakat harus mengawasi karena masih ada tambang nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat.
 
“Kami apresiasi langkah pemerintah ini. Namun, kita harus memastikan bahwa keputusan ini harus tertulis dan bisa diakses oleh publik. Dan kita harus tahu bahwa saat ini wilayah Raja Ampat masih ada yang ditetapkan sebagai wilayah usaha pertambangan. Sebelum Raja Ampat secara keseluruhan dilindungi dan dicabut dari wilayah usaha pertambangan, maka kita harus terus memantau langkah-langkah pemerintah di industrialisasi nikel tersebut,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik.
 
“Industrialisasi nikel ini juga tidak hanya di Raja Ampat, tapi juga terjadi di Sulawesi, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara, perlindungan secara menyeluruh harus dilakukan oleh pemerintah. Kita tidak bisa mengorbankan orang-orang yang tinggal di wilayah-wilayah industrialisasi nikel ini menjadi korban atas nama pembangunan,” tambahnya.
 

Baca: Pemerintah Bakal Audit PT Gag Nikel

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menyebut empat perusahaan tambang nikel yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat berpotensi terjerat pidana. Sebab, ada aktivitas yang dianggap dilakukan di luar batas kenormalan pertambangan.
 
"Ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," ujar Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Juni 2025.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)