25 September 2026 20:47
Temuan fasilitas hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong oleh Ombudsman RI bakal berbuntut panjang. Pakar hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho, menegaskan narapidana kelas kakap yang terbukti membeli fasilitas "sultan" tersebut tidak hanya akan kehilangan hak, tetapi juga terancam jeratan pidana baru.
Menurut Hibnu, jika terbukti ada transaksi, praktik ini masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi. Narapidana yang menikmati fasilitas eksklusif tersebut bertindak sebagai penyuap, sementara aparatur sipil negara (ASN) di lapas bertindak sebagai penerima suap.
"Pertama kali terhadap para pengguna itu bisa dibatalkan asimilasinya. Yang kedua, kalau perkara nanti dinyatakan sebagai pemberi suap, itu akan menjadikan tindak pidana tersendiri yang mungkin ditambahkan dalam hukuman yang akan dijatuhkan," tegas Hibnu dalam dialog Metro Hari Ini, Metro TV, dikutip Jumat, 25 September 2026.
Baca Juga :