.,

4 Terdakwa Penghasut Demo Agustus 2025 Jalani Sidang Perdana

16 December 2025 12:26

Jakarta: Terdakwa dugaan penghasutan demonstrasi pada Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Selasa, 16 Desember 2025. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

Juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan persidangan digelar setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Delpedro dan tiga terdakwa lainnya pada Senin, 8 Desember 2025. 
 


Sidang perdana juga diikuti tiga terdakwa lain, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Keempat terdakwa terjerat perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025.

Terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah diketahui merupakan Direktur Lokataru Foundation. Sementara Muzaffar Salim adalah staf Lokataru. Dua lainnya, yakni Syahdan Husein adalah admin Gejayan Memanggil, dan Khariq Anhar, admin Aliansi Mahasiswa Penggugat.

Mereka didakwakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(Nada Nisrina)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)