JPU Limpahkan Berkas Delpedro ke PN Jakarta Pusat

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Metrotvnews.com/Candra

JPU Limpahkan Berkas Delpedro ke PN Jakarta Pusat

Achmad Zulfikar Fazli • 9 December 2025 20:57

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas Delpedro Marhaen dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Delpedro dan kawan-kawannya dijerat dalam perkara dugaan penghasutan kepada demonstrasi Agustus 2025.

“Pelimpahan tersebut dilakukan pada Senin 8 Desember 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 9 Desember 2025.

Berkas yang dilimpahkan adalah terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah selaku Direktur Lokataru Foundation, Muzaffar Salim selaku staf Lokataru, Syahdan Husein selaku admin Gejayan Memanggil, dan Khariq Anhar selaku admin Aliansi Mahasiswa Penggugat.
 

Baca Juga:
https://www.metrotvnews.com/read/b7WCgjGP-profil-delpedro-marhaen-aktivis-muda-sekaligus-direktur-eksekutif-lokataru-foundationProfil Delpedro Marhaen, Aktivis Muda Sekaligus Direktur Eksekutif Lokataru Foundation


Delpedro Marhaen. Dok Instagram

Keempat terdakwa terjerat perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025.

Mereka didakwakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, tim JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal pelaksanaan sidang dalam perkara a quo,” kata Anang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)