Putri Purnama Sari • 2 September 2025 19:20
Jakarta: Nama Delpedro Marhaen kini tengah menjadi sorotan publik. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation itu ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana penghasutan.
Berdasarkan keterangan resmi Lokataru, sekitar tujuh atau delapan polisi dari Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya (PMJ) menjemput paksa Delpedro di kantor Lokataru Foundation, Jalan Kunci Nomor 16, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur.
Lantas, siapakah sosok Delpedro sebenarnya? Berikut profil lengkapnya.
Profil Delpedro Marhaen
Delpedro Marhaen saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, sebuah organisasi nirlaba yang bergerak di bidang
hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang berbasis di Jakarta. Delpedro menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Tarumanagara (Untar). Tak berhenti di situ, ia melanjutkan studi Magister Hukum di kampus yang sama.
Selain itu, ia menempuh pendidikan Magister keduanya di bidang Ilmu Politik Kewarganegaraan di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ). Kombinasi pendidikan hukum dan politik inilah yang menjadi landasan kuat kiprah Delpedro di dunia aktivisme dan advokasi hak asasi manusia.
Karier dan Aktivisme
Sejak mahasiswa, Delpedro aktif di dunia
advokasi dan penelitian. Berikut perjalanan kariernya:
- 2019–2021: Research Assistant di Lokataru Foundation
- 2020–2021: Research Assistant di Hakasasi.id
- 2022–2023: Program Assistant di KontraS ( Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan)
- 2023–2024: Researcher di Haris Azhar Law Office dan Lokataru Law and Human Rights Office
- 2021–2024: Koresponden di BandungBergerak.id
Pada 2024 menjadi momentum penting dalam kariernya. Dia resmi diangkat sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation.
Selain berorganisasi, Delpedro aktif menulis. Salah satunya, opini berjudul "From Sabah to Pancoran: Recognising the Invisible" yang terbit di Malay Mail pada Juli 2025.
Delpedro dikenal sebagai aktivis muda yang vokal dalam menyuarakan isu-isu demokrasi dan HAM. Pada tahun 2024, ia pernah ditangkap seusai demonstrasi penolakan RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI. Saat itu, ia sempat dibawa ke Polda Metro Jaya.