22 April 2026 09:08
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi. Lewat pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR, kemarin, negara ini menjadi semakin beradab.
Negara kini mengakui PRT sebagai sebuah pekerjaan formal, sebuah profesi layaknya presiden yang diatur UU akan hak dan kewajibannya. Pengesahan UU itu sekaligus sebagai bentuk upaya negara menghapus jejak atau praktik 'perbudakan' di zaman modern ini.
Terlalu kasar memang jika menggunakan diksi perbudakan dalam menyebut profesi PRT sebelum adanya UU itu. Namun dalam kenyataannya sehari-hari, kita semua harus mengakuinya. Mulai dari tiadanya kontrak kerja, jam kerja yang tidak jelas, bahkan tak sedikit PRT yang dianiaya oleh majikannya.
Secara tak sadar pun, hingga kini masih banyak yang menyebut PRT dengan 'pembantu'. Memang tugasnya ialah membantu pekerjaan rumah tangga, tetapi sebutan itu telah menempatkan mereka sebagai warga kelas dua, bukan sebagai profesi yang tengah dilakoni.
Itu baru bicara soal sebutan, belum lagi soal jam kerja PRT yang nyaris tanpa batasan yang jelas. Bangun mulai subuh karena mesti menyiapkan segala hal karena majikan dan anaknya yang hendak berangkat ke kantor dan sekolah, siang beres-beres rumah hingga memasak, tak jarang malam pun masih harus menemani anak majikan menggarap pekerjaan rumah.
Dari semua aktivitas itu, hanya saat tidurlah yang menjadi waktu bagi mereka merasakan indahnya memiliki diri sendiri. Waktu tidur menjadi waktu yang sangat berharga buat mereka. Nyaris tak ada libur karena di akhir pekan pun mereka juga harus menjalankan pekerjaan rumah tangga.
Dari semua tugas yang nyaris hampir 1x24 jam itu, bahkan 7 hari seminggu, upah yang dibayarkan kerap tak sepadan dengan pengorbanan yang mereka lakukan. Besaran upah lebih didasarkan pada kesepakatan awal dan PRT dalam posisi yang lemah karena membutuhkan pekerjaan akibat keterdesakan hidup.
Keberadaan mereka sama sekali tak tersentuh oleh UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sekalipun UU itu telah diubah dua dekade kemudian oleh UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja, profesi PRT tak diatur sama sekali. Padahal dua UU itu mengatur hubungan kerja, hak-hak dasar pekerja yang meliputi upah, cuti, jam kerja, perlindungan tenaga kerja, serta pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dari semua fakta itu, tak berlebihan kiranya dan kita harus mengakui bahwa kita masih menjalankan prakti perbudakan di zaman modern ini, bahkan di saat usia republik ini menuju hampir satu abad.
Karena itu, kita patut mengapresiasi DPR periode ini yang akhirnya mengesahkan UU PPRT tersebut. Setelah sempat terombang-ambing dua dekade lamanya, UU yang masuk ke DPR sejak 2004 itu akhirnya menjadi kado yang indah di peringatan Hari Kartini kemarin.
UU itu sekaligus menjadi landasan hukum khusus bagi PRT, bersifat lex specialis sehingga bisa mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Dalam pranata hukum, aturan spesifik didahulukan daripada aturan umum untuk menjamin kepastian hukum, terutama jika kedua peraturan berada pada hirarki yang sama.
Maka dari itu pemerintah lewat kementerian terkait tak boleh lagi berlama-lama untuk menyusun aturan teknis pelaksanaan dan pengawasannya. Jangan sampai beleid tersebut berakhir sekadar menjadi macan kertas tanpa implementasi nyata di lapangan. UU PPRT harus menjadi instrumen hukum yang konkret dalam memberikan penghormatan, perlindungan, serta keadilan bagi sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia.