24 December 2025 13:13
Bogor: Sistem ganjil genap (gage) di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat (Jabar), ditiadakan mulai hari ini, Rabu, 24 Desember 2025. Ketentuan tersebut berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Terpantau pagi ini, masyarakat bisa bebas melintasi dari Ciawi menuju Puncak tanpa harus pusing menentukan pelat nomor mobil. Kebijakan ini berimbas semakin tingginya volume kendaraan yang memasuki kawasan Puncak.