Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan, Pengendara Tetap Diminta Patuhi Lalu Lintas

Ilustrasi ganjil genap. Foto: MI/Ramdani.

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan, Pengendara Tetap Diminta Patuhi Lalu Lintas

Siti Yona Hukmana • 28 March 2025 11:47

Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap (gage) di wilayah Jakarta selama periode libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Hari Raya IdulFitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025. Meski demikian, para pengendara tetap diminta mematuhi aturan lalu lintas (lalin).

"Diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman,” demikian informasi dalam akun X Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, dikutip, Jumat, 28 Maret 2025.

Gage mulai ditiadakan per hari ini Jumat, 28 Maret 2025 hingga Senin, 7 April 2025. Peniadaan gage di Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB). 
 

Baca juga: 

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai Hari Ini Hingga 7 April


SKB yang dimaksud yaitu Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Peniadaan gage juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) mengenai Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)