Mudik ilustrasi. Dok Metrotvnews.com
Putri Purnama Sari • 26 March 2025 17:06
Jakarta: Dalam rangka mengantisipasi kemacetan parah atau deadlock saat mudik Lebaran 2025, pemerintah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menerapkan kebijakan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap (gage) di jalur tertentu.
Aturan ini cukup sederhana, yaitu setiap kendaraan yang melintas harus menyesuaikan nomor akhir pada pelatnya dengan tanggal perjalanan, apakah termasuk kategori ganjil atau genap.
Penerapan sistem ganjil genap untuk mudik Lebaran 2025 ini akan berlaku di ruas jalan tol dari Jakarta menuju arah timur. Kebijakan ini akan mulai diterapkan besok, pada Kamis, 27 Maret 2025.
Pembatasan kendaraan melalui skema ini berlaku mulai dari KM 47 Ruas Tol Jakarta Cikampek hingga KM 414 di ruas Tol Semarang-Batang. Kemudian dari KM 31 ruas jalan Tol Tangerang - Merak sampai dengan KM 98 ruas jalan tol Tangerang - Merak.
Sementara untuk arus balik, ganjil berlaku hari Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB. Penerapannya mulai dari KM 414 ruas jalan tol Semarang - Batang sampai dengan KM 47 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek.
Lalu mulai dari KM 98 ruas jalan tol Tangerang Merak sampai dengan KM 31 ruas jalan tol Tangerang - Merak. Adapun, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan saat aturan ganjil genap. Berikut informasinya.
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2025: One Way hingga Ganjil Genap, Ini Skema Lengkap dari Kapolri |