Ganjil Genap di Tol saat Mudik Mulai Berlaku Besok! Ini Daftar Kendaraan yang Bebas Melintas

Mudik ilustrasi. Dok Metrotvnews.com

Ganjil Genap di Tol saat Mudik Mulai Berlaku Besok! Ini Daftar Kendaraan yang Bebas Melintas

Putri Purnama Sari • 26 March 2025 17:06

Jakarta: Dalam rangka mengantisipasi kemacetan parah atau deadlock saat mudik Lebaran 2025, pemerintah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menerapkan kebijakan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap (gage) di jalur tertentu.

Aturan ini cukup sederhana, yaitu setiap kendaraan yang melintas harus menyesuaikan nomor akhir pada pelatnya dengan tanggal perjalanan, apakah termasuk kategori ganjil atau genap.

Penerapan sistem ganjil genap untuk mudik Lebaran 2025 ini akan berlaku di ruas jalan tol dari Jakarta menuju arah timur. Kebijakan ini akan mulai diterapkan besok, pada Kamis, 27 Maret 2025.

Pembatasan kendaraan melalui skema ini berlaku mulai dari KM 47 Ruas Tol Jakarta Cikampek hingga KM 414 di ruas Tol Semarang-Batang. Kemudian dari KM 31 ruas jalan Tol Tangerang - Merak sampai dengan KM 98 ruas jalan tol Tangerang - Merak.

Sementara untuk arus balik, ganjil berlaku hari Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB. Penerapannya mulai dari KM 414 ruas jalan tol Semarang - Batang sampai dengan KM 47 ruas jalan tol Jakarta - Cikampek.

Lalu mulai dari KM 98 ruas jalan tol Tangerang Merak sampai dengan KM 31 ruas jalan tol Tangerang - Merak. Adapun, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan saat aturan ganjil genap. Berikut informasinya.
 

Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2025: One Way hingga Ganjil Genap, Ini Skema Lengkap dari Kapolri

Jenis Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap

Selama pemberlakuan ganjil genap, terdapat 10 kategori kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas, antara lain:
  1. Kendaraan milik pimpinan negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua Komisi Yudisial, serta para Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
  2. Kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  3. Kendaraan dinas berpelat merah atau kendaraan dinas TNI/Polri.
  4. Mobil pemadam kebakaran.
  5. Ambulans.
  6. Angkutan umum dengan pelat nomor kuning.
  7. Kendaraan listrik berbasis baterai dengan pelat biru.
  8. Kendaraan operasional pengelola jalan tol.
  9. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
  10. Kendaraan pengangkut bahan pokok atau angkutan barang.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan arus mudik Lebaran 2025 bisa lebih lancar dan tertib.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)