Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai Hari Ini Hingga 7 April

Ilustrasi DKI Jakarta. Foto: Medcom.id

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai Hari Ini Hingga 7 April

Mohamad Farhan Zhuhri • 28 March 2025 10:39

Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan ganjil genap. Kebijakan itu berlaku per hari ini, Jumat 28 Maret hingga 7 April 2025.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini diambil sehubungan adanya libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. "Pada 28 Maret 2025-7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan," kata Syafrin saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 28 Maret 2025.

Syafrin mengungkapkan, ketentuan ini diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Kebijakan ini juga berlaku mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3).
 

Baca juga: 

Bebaskan Perantau Datang, Pemprov Jakarta Tak Gelar Operasi Yustisi Usai Lebaran


"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ungkap dia.

Oleh karena itu, Syafrin mengimbau para pengendara untuk tetap menjaga keselamatan. Serta, mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

"Diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib sesuai agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman," ujar dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)