Ilustrasi DKI Jakarta. Foto: Medcom.id
Mohamad Farhan Zhuhri • 28 March 2025 10:39
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan ganjil genap. Kebijakan itu berlaku per hari ini, Jumat 28 Maret hingga 7 April 2025.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini diambil sehubungan adanya libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. "Pada 28 Maret 2025-7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan," kata Syafrin saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 28 Maret 2025.
Syafrin mengungkapkan, ketentuan ini diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Kebijakan ini juga berlaku mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3).
Baca juga:
Bebaskan Perantau Datang, Pemprov Jakarta Tak Gelar Operasi Yustisi Usai Lebaran |