.

Rismon Sianipar ke Jokowi: Memenjarakan Orang Tak akan Selesaikan Masalah

27 December 2025 16:02

Jakarta: Salah satu tersangka kasus tuduhan ijazah palsu, Rismon Sianipar, menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia menekankan bahwa tindakan memenjarakan pihak lain dalam kasus ini justru akan memicu gelombang laporan pidana balik yang tidak berujung.

Rismon meyakini bahwa langkah saling lapor di ranah hukum tidak akan pernah menyelesaikan akar permasalahan. Menurutnya, tindakan represif seperti memenjarakan orang lain hanya akan berbuah aksi balasan yang serupa melalui laporan pidana.


"Ketika Anda memenjarakan orang lain, nanti ada balasan-balasan juga laporan balik pidana lagi seperti yang terjadi sekarang, tidak bakal selesai begitu," kata Rismon, dikutip dari Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Sabtu, 27 Desember 2025..

Ia pun menyarankan agar Jokowi memberikan pembuktian ijazah secara terbuka dan terhormat di hadapan persidangan. Rismon Sianipar menagih janji pembuktian ijazah Jokowi, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga pendidikan tinggi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
 

Baca juga: Jokowi Apresiasi Transparansi Polisi dalam Gelar Perkara Ijazah Palsu


 

"Tempat yang paling terhormat untuk Pak Jokowi yang katanya akan menunjukkan ijazah SD sampai kuliah di UGM di pengadilan tanpa memenjarakan orang lain," 

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini dirinya telah melayangkan dua laporan pidana di Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Laporan-laporan tersebut diajukan sebagai bentuk respon atas proses hukum yang tengah ia hadapi saat ini.


Sementara itu, Jokowi menyatakan membuka pintu maaf bagi para tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa pemberian maaf secara pribadi tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang bergulir di kepolisian.

"Tetapi memang kalau ada ruang untuk memaafkan, kenapa tidak juga kita lakukan. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi, urusan hukum ya urusan hukum," ujarnya, dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Sabtu, 27 Desember 2025.


(Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)