Komisi Kode Etik Polri Putuskan PTDH bagi AKBP Basuki

4 December 2025 19:59

Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Basuki terkait dugaan pelanggaran berat. Sidang etik ini digelar terkait dengan tewasnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) atas nama Dwinanda Linchia Levi yang ditemukan meninggal di dalam kamar sebuah hotel di Kota Semarang.

Bidang Profesi dan Pengamanan Propam Polda Jawa Tengah menggelar sidang kode etik terhadap AKBP Basuki terkait dugaan pelanggaran berat. Proses persidangan pun dimulai pada pukul 10.00 dan berakhir pada pukul 16.00 WIB. 

Sidang kode etik digelar tertutup bagi wartawan. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan persidangan ini dipimpin oleh Majelis Sidang Etik Kombes Pol Fidalis Purna Timoranto.
 

Artanto pun menyebut sidang kode etik ini menjadi perhatian Polda Jateng lantaran AKBP Basuki juga sedang dalam pemeriksaan pihak Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah. 

"Ada beberapa pertimbangan, yakni yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela hingga menurunkan citra Polri. Selanjutnya ia pun diketahui memiliki hubungan dengan seorang wanita yang tidak memiliki hubungan keluarga ataupun suami istri. Serta telah ditempatkan di patsus selama beberapa hari," kata dia dikutip dari Newsline, Metro TV, Kamis, 4 Desember 2025.

"Sidang kode etik ini berkaitan dengan pelanggaran norma atau pelanggaran kode etik yang bersangkutan karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat terhadap pelanggaran kesilan dan pelanggaran terhadap perilakunya di mata masyarakat," sambungnya.

Menurut keterangan dari kuasa hukum keluarga korban Zaenal Abidin Petir yang hadir dalam sidang kode etik tersebut yang menyampaikan majelis sidang memutuskan PTDH terhadap AKBP Basuki.

"Hasil dari sidang Komisi kode etik polisi diputuskan PTDH. Ada tiga pertimbangan tadi. Satu karena telah melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri. Yang kedua, dia telah tidur bersama seorang wanita yang bukan punya hubungan pernikahan," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)