Sidang kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam dua berkas perkara ditunda. Oditur militer menyatakan belum siap merampungkan tuntutan.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam dua berkas yang berbeda rencananya digelar di hari ini kembali ditunda pada pekan depan. Auditor menyatakan belum siap merampungkan seluruh tuntutan dengan alasan kesibukan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 315 Kupang, sebanyak lima terdakwa dihadirkan untuk dua berkas perkara, yaitu berkas perkara pertama dengan satu terdakwa dan berkas perkara ketiga dengan empat orang terdakwa.
Ibunda
Prada Lucky Namo Sepriana Paulina Mirpey mengaku kecewa dengan penundaan ini, namun tetap menyerahkan sepenuhnya kepada auditur militer agar memberikan hukuman maksimal berupa pemecatan dari
anggota TNI dan penjara seumur hidup.
"Seyogianya memang hari ini lancar dan harapan kami orang tua kedua belah pihak korban baik itu kami orang tua dari korban almarhum Prada Lucky dan juga korban Prada Ricard kami kedua besar kedua belah pihak keluarga berharap bahwa semua pelaku akan dijatuhi hukuman tambahan PTDH dan juga hukuman yang maksimal sesuai dengan perbuatan mereka masing-masing," kata Sepriana dikutip dari Newsline, Metro TV, Kamis, 4 Desember 2025.
"Itu harapan kami terbesar dan kami menaruh harapan itu di tangan Bapak Oditor. Kami percaya bahwa Bapak Oditur dan Bapak Hakim mempunyai hati nurani melihat keinginan kami orang tua dan juga pasti mendengar isi hati kami," sambungnya.