OJK Ancam Blacklist Akses Perbankan Pelaku Judi Online

15 July 2026 11:37

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah luar biasa dalam memerangi praktik judi online yang kian meresahkan. OJK menegaskan tengah mempersiapkan sanksi berat berupa pemblokiran total akses perbankan bagi masyarakat yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera yang maksimal. Menurutnya, pihak OJK saat ini sedang dalam proses membangun sistem integrasi laporan yang terkoneksi secara nasional untuk memantau aliran dana dan identitas pelaku judi online.

"Artinya, siapa pun yang melakukan (judi online) harus tahu konsekuensinya," ujar Dian dalam program Headline News Metro TV, Rabu, 15 Juli 2026. 
 


Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa masuknya nama seseorang ke dalam daftar hitam perbankan akan berakibat fatal bagi kehidupan ekonomi mereka. Di era digital saat ini, hampir seluruh aktivitas ekonomi masyarakat bergantung pada layanan keuangan.

Jika sistem ini resmi diimplementasikan, para pelaku yang masuk dalam daftar tersebut tidak akan bisa lagi mengakses berbagai layanan perbankan. 

"Bapak dan Ibu sekalian bisa dibayangkan, dalam dunia yang sekarang sangat membutuhkan pelayanan perbankan dan layanan sistem pembayaran, kalau tidak bisa masuk ke sistem tersebut karena di-blacklist, ini akan menjadi persoalan yang sangat serius," tambahnya.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X