15 July 2026 11:37
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah luar biasa dalam memerangi praktik judi online yang kian meresahkan. OJK menegaskan tengah mempersiapkan sanksi berat berupa pemblokiran total akses perbankan bagi masyarakat yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera yang maksimal. Menurutnya, pihak OJK saat ini sedang dalam proses membangun sistem integrasi laporan yang terkoneksi secara nasional untuk memantau aliran dana dan identitas pelaku judi online.
"Artinya, siapa pun yang melakukan (judi online) harus tahu konsekuensinya," ujar Dian dalam program Headline News Metro TV, Rabu, 15 Juli 2026.