21 May 2026 17:56
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan kerugian negara tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menjelang sidang pledoi, tim hukum meyakini majelis hakim akan membebaskan Nadiem Makarim karena dinilai tidak terdapat bukti kuat terkait kerugian negara.
"Pertimbangan majelis akan mendasarkan kepada aspek legalitas, formalitas, dan kebenaran materiil, maka putusannya akan membebaskan. Karena kerugian negara sudah jelas tidak memiliki alat bukti yang memenuhi unsur formalitas." kata Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Doddy S Abdulkadir, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Kamis, 21 Mei 2026.
| Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dan Uang Ganti Rugi Rp5,6 T |