Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim/Metro TV/Iqbal
Alasan Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dan Uang Ganti Rugi Rp5,6 T
Muhammad Iqbal Sidiq • 13 May 2026 23:09
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riady, membeberkan dasar tuntutan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Nadiem dituntut 18 tahun penjara terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Fakta persidangan berdasarkan alat bukti. Bukan berdasarkan persepsi atau opini. Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong," tegas Roy usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
JPU Roy Riady membeberkan timnya telah merangkum 70 fakta hukum selama proses persidangan. Ia menekankan bahwa di kejaksaan, satu fakta hukum minimal harus didukung oleh dua alat bukti.
Bukti tersebut meliputi hasil forensik terhadap telepon seluler (HP) milik tim teknis, Ibrahim Arief (Ibam), dan pihak terkait lainnya, serta dokumen audit BPKP.
Roy juga membeberkan dasar tuntutan uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun. Roy menjelaskan bahwa angka tersebut tidak dikarang oleh jaksa.
Nilai tersebut diambil dari data resmi pelaporan pajak (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk pencatatan investasi serta valuasi saham saat Initial Public Offering (IPO) perusahaan yang terafiliasi dengan Nadiem.
JPU menilai terdapat peningkatan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dan tidak wajar. Hal ini diperkuat oleh sikap Nadiem yang sempat bungkam saat dicecar mengenai sumber penghasilan rutinnya.
"Di persidangan, saya ingat betul, saya tanya Pak Nadiem, berapa gajimu? Dia tidak menjawab. Nah, pembalikan beban pembuktian berarti haknya Pak Nadiem," urai Roy.
.jpeg)
JPU berkesimpulan bahwa kekayaan senilai Rp5 triliun tersebut memiliki benang merah dengan skema manipulasi pelaporan keuangan, konflik kepentingan, dan investasi besar dari pihak Google dalam pusaran proyek Chromebook.
Di akhir keterangannya, JPU menunggu tim penasihat hukum Nadiem untuk menguji 70 fakta hukum tersebut secara yuridis melalui nota pembelaan (pledoi), alih-alih membuat narasi dan opini ke ruang publik.