Suasana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, riuh pasca-pembacaan putusan perkara gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa 6 Oktober 2026 malam. Menariknya, dua belah pihak yang bersengketa baik tim pemohon maupun pihak terkait sama-sama menyambut putusan MK dengan sukacita meski berlandaskan sudut pandang berbeda.
Berdasarkan laporan jurnalis Metro TV Valerie Budianto langsung dari Gedung MK, Jakarta, tim pemohon merasa puas karena pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dinilai mengakomodir substansi gugatan mereka, yakni menegaskan tidak adanya bukti ijazah luar negeri Gibran yang setara dengan jenjang SMA.
Meski MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena masalah kedudukan hukum, tim pemohon yang di antaranya diwakili Bambang Widjojanto menilai temuan fakta persidangan tersebut menjadi amunisi baru untuk menggulirkan mekanisme pemakzulan.
"Pihak pemohon merasa bahagia karena inti permohonan mereka merasa diakomodir oleh MK. Langkah selanjutnya, mereka akan menunggu iktikad etika dari Gibran untuk mengundurkan diri. Jika tidak, proses pemakzulan akan mulai didorong dan digelorakan melalui mekanisme usulan di DPR," papar Valeri dikutip dari
Breaking News, Metro TV, Selasa 6 Oktober 2026.
Di sisi lain, respons emosional juga ditunjukkan oleh tim kuasa hukum pihak terkait. Andi Asrun bersama kawan-kawan menyambut putusan MK dengan aksi sujud syukur di area gedung persidangan.
Pihak terkait merasa bersyukur karena posisi Gibran secara resmi terlindungi dan tidak mendapati sanksi pembatalan atau diskualifikasi dari posisi Wakil Presiden RI. Mereka mengimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan konstitusi dan menerima kepemimpinan nasional yang telah dipilih oleh mayoritas masyarakat.
Kendati MK menyatakan putusan sengketa ini bersifat final dan mengikat, dinamika politik dan tata negara pasca-sidang diprediksi akan terus bergulir di luar gedung MK, khususnya terkait wacana pengajuan impeachment melalui lembaga legislatif.