9 Petani Halangi Proyek Bandara IKN Dikenai Wajib Lapor

13 March 2024 20:59

Sebanyak sembilan orang petani sawit dari Kelompok Tani Saloloang, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dikenakan wajib lapor setelah mendapatkan penangguhan penahanan. Sebelumnya mereka ditangkap karena menghalang-halangi pengerjaan proyek pembangunan Bandara IKN Nusantara.

Pengadangan terhadap para pekerja Bandara VVIP IKN ini terjadi pada 23 Februari lalu. Para petani menuntut hak mereka karena lahan mereka diambil paksa untuk pembangunan Bandara VVIP IKN.

Pada 24 Februari atau keesokan harinya, para petani ini kembali mendatangi para pekerja proyek bandara dengan membawa alat bantu pertanian mereka. Namun oleh kepolisian disebut, mereka membawa senjata tajam dan mengancam para pekerja. 

Kini dengan alasan kemanusiaan dan menghormati bulan Ramadan, kesembilan petani tersebut ditangguhkan penahanannya dan hanya dikenai wajib lapor. 

"Para tersangka wajib lapor seminggu dua kali," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto. 

Ada 676 warga terdampak dari pembangunan Bandara VVIP IKN itu. Warga tersebar di lima kelurahan yakni Kelurahan Gersik, Maridan, Pantai Lango, Jenopora dan Riko.

Mereka menuntut ganti rugi lahan, tapi yang bisa diganti hanya tanam tumbuh. Karena lahan yang dikuasai warga saat ini berstatus Hak Guna Usaha (HGU). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)