13 December 2024 18:37
Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) mengajukan permohonan perkara Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga 12 Desember 2024, PPI telah menggugat Pilkada di enam daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi.
Koordinator Nasional PPI Saparuddin mengatakan pihaknya mengajukan gugatan Pilkada ke MK sebagai upaya hukum memperjuangkan hak-hak pemilih dalam Pilkada.
"PPI menilai bahwa di dalam pemilihan itu ada asas yang penting dan kita kenal bahwa one person one one vote. Oleh karena itu, setiap pemilih itu mempunyai satu suara dan satu nilai," kata Saparuddin, dikutip dari tayangan Berita Pilkada di Metro TV, Jumat, 13 Desember 2024.
Baca juga: RIDO dan Dharma-Kun Dipastikan Tak Gugat Hasil Pilkada Jakarta |