Dua Pengedar 20 Kg Sabu di Pekanbaru Divonis Mati

12 December 2024 16:52

Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua tersangka pengedar narkoba. Kedua terdakwa, Tommi dan Wikerson alias Son dinyatakan terbukti bersalah membawa narkoba jenis sabu sebanyak 20 kg. 

Majelis hakim yang dipimpin hakim Jonson Parancis mengungkap kedua terdakwa Tommi dan Wikerson ditangkap di Jalan Jenderal, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada 3 April 2024 lalu. Dari tangan keduanya, polisi menemukan 20 kg sabu yang disimpan di dalam mobil.
 

Baca: Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika Happy Water di Bandung

Barang bukti narkoba golongan I tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang, namun sebelum diserahkan keduanya keburu ditangkap polisi.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan vonis hukuman mati sesuai tuntutan jaksa.

Kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan banding atas vonis tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)