12 December 2024 16:52
Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua tersangka pengedar narkoba. Kedua terdakwa, Tommi dan Wikerson alias Son dinyatakan terbukti bersalah membawa narkoba jenis sabu sebanyak 20 kg.
Majelis hakim yang dipimpin hakim Jonson Parancis mengungkap kedua terdakwa Tommi dan Wikerson ditangkap di Jalan Jenderal, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada 3 April 2024 lalu. Dari tangan keduanya, polisi menemukan 20 kg sabu yang disimpan di dalam mobil.
Baca: Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika Happy Water di Bandung |