Pelaku Pengedar Uang Palsu di Salatiga Merupakan Residivis

16 July 2024 20:28

Salatiga: Polres Salatiga terus melakukan pengembangan kasus penangkapan pelaku pengedar uang palsu di Pasar Raya Salatiga, Jawa Tengah (Jateng). Dari hasil pengembangan penyelidikan sementara, pelaku diketahui merupakan resedevis atas kasus serupa.

Identitas pelaku ialah Tri Nuryati (48), warga Kumpulrejo, Argomulyo, Kota Salatiga. Dari tangannya, polisi mengamankan uang palsu sebesar Rp1,7 juta. Dengan rincian 25 lembar pecahan Rp50 ribu dan lima lembar pecahan Rp100 ribu.
 

Baca: Produksi Uang Palsu, 8 WNA Ditangkap

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari menyebut, uang palsu sebesar Rp1,7 juta itu merupakan sisa dari pembelian uang palsu sebesar Rp10 juta rupiah yang sudah dibelanjakanya. 

Pelaku diketahui merupakan resedevis atas kasus yang sama pada 2001 silam. Dia mengaku membeli uang palsu sebesar Rp10 juta rupiah dengan harga Rp3,5 juta.

Hingga kini, Polres Salatiga masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Termasuk asal uang palsu yang dibeli pelaku. 

Sementara untuk pelaku sendiri bisa dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 KUHP.








Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)