Dalam momentum Hari Anak Nasional, pemerintah memiliki pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai, yakni kekerasan seksual anak. Setiap tahunnya, jumlah kekerasan seksual pada anak meningkat.
- 2021 tercatat 4.162 kasus
- 2022 tercatat 9.588 kasus
- 2023 tercatat 10.930 kasus
Pelaku kekerasan seksual pada anak akan dijerat hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku dapat dihukum 5-15 tahun penjara, denda maksimal Rp5 miliar, hukuman pidana ditambah 1/3 apabila pelaku merupakan orang terdekat korban, hingga kebiri kemia dan pemasangan detektor.
Ketua Dewan Pengurus Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Promosi Hak Anak Komnas Perlindungan Anak, Lia Latifah menyebut, mayoritas kasus kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang tuanya sendiri baik kasus
incest antara ayah kandung dengan anak kandung, paman dengan keponakan, ibu kandung dengan anak kandung, dan sebagainya.
Terbaru di Gresik, Pelaku kekerasan seksual anak dengan inisial BAH menjadikan keponakannya (15) sebagai objek konten pornografi sejak September 2022 hingga Juni 2023. Polisi menemukan 100 foto sebagai barang bukti di komputer pribadi. Pelaku mengakui aksinya dilakukan untuk kepuasan pribadi.
Ketua
KPAI, Ai Maryati Sholihah menyebut masih terdapat hambatan di ruang-ruang keadilan terhadap korban, perlindungan, dan rehabilitasi. Pada Juni 2024, angka tertinggi perlindungan khusus anak adalah perlindungan kekerasan seksual.
"Relasi kuasa sangat kuat, seringkali korban menjadi korban di rumah sendiri, bahkan menjadi korban di lingkungan keagamaan yang menaruh hormat yang luhur pada pemimpinnya, bahkan yang terbaru di kantor aparat penegak hukum. Seharusnya kedua tempat ini menjadi tempat aman bagi anak," ungkap Ai Maryati.
Ai menambahkan pendidikan karakter dan akhlak orang tua, pemenuhan hak-hak anak seperti pengawasan, pengasuhan, perawatan harus betul-betul dilakukan untuk mengurangi angka kekerasan seksual.