Viral di media sosial guru honorer yang menghukum murid ditahan di Lapas perempuan kelas 3 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng). Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan Sulawesi Tenggara menangguhkan penahanan guru honorer bernama Supriani yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tangis haru mewarnai penangguhan penahanan terhadap Supriani guru honorer yang mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan, Sulteng. Selain disambut keluarga, Supriyani juga disambut rekan sejawat guru dan kuasa hukum.
Sebelumnya Supriyani ditahan di Lapas perempuan kelas 3 Kendari setelah dituduh memukul muridnya sendiri yang merupakan anak seorang anggota polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Supriyani membantah tuduhan itu lantaran di hari peristiwa ia mengajar di kelas yang berbeda dari kelas korban.
Supriyani mengaku sangat bahagia penangguhan penahanan dirinya ditangguhkan. Meski kasusnya terus dilanjutkan dan akan menjalani sidang perdana pada Kamis 24 Oktober 2024 mendatang.
"Sudah 15 tahun saya mengajar sebagai guru honor, selama ini tidak pernah ada masalah. Sudah satu minggu ditahan. Saya senang sekarang," kata Supriyani.
Kepala Kejari Konawe Selatan Ujang Sutisna mengatakan Kejari Konawe Selatan memfasilitasi Supriyani kepada Ketua Pengadilan untuk ditangguhkan. "Alhamdulillah tadi siang sudah dilaksanakan penangguhan penahanan. Alhamdulillah Ibu Supriyani sudah kembali ke keluarga, berkumpul dengan suami dan anak-anaknya," kata Ujang.