MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

17 October 2023 11:40

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres. Dengan begitu, batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun.

"Memutuskan, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan uji materil undang-undang pemilu tentang batas minimum usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. 

Sebelumnya, pada 9 Maret 2023 didaftarkanlah uji materi pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Leah Alexis Laloan)