18 May 2024 19:25
Jakarta: Ditjen Bea Cukai Kemenkeu bersama otorita Pelabuhan telah mengeluarkan 30 kontainer yang tertahan dari Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak, hari ini, Sabtu, 18 Mei 2024. Kontainer itu tertahan karena adanya pengetatan berdasarkan aturan Permendag Nomor 36 tahun 2023.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencatat, ada 17 ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung priok. Kemudian 9 ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
Pemerintah sepakat merevisi Permendag Nomor 36 tahun 2023, dan menerbitkan Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang memberikam kelonggaran terhadap aturan pembatasan barang impor.
Baca: Atasi Kendala Perizinan Impor, Pemerintah Sahkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 |