14 May 2024 18:31
Meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberintahuan Tahunan (SPT) 2024 sangat berpengaruh terhadap peningkatan penerimaan negara. Utamanya, dari sektor perpajakan.
Kondisi ini dapat menjadi penggerak percepatan pembangunan di berbagai sektor kehidupan, seperti pembangunan sumber daya manusia, infrastruktur, pemberian subsidi, hingga bantuan sosial untuk masyarakat.
Hingga April 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 14,19 juta SPT tahunan pajak penghasilan sudah dilaporkan dan mengalami pertumbuhan sebesar 7,15% dibandingkan periode sebelumnya.
Apalagi, sejak gencarnya sosialisasi program Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menjadikan administrasi semakin efektif dan efisien.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti mengungkap bahwa target penyampaian SPT 2024 ini sebenarnya 19,2 juta sampai akhir tahun. Target tersebut sudah tercapai sekitar 70%.
"Ini pertanda yang baik karena di triwulan I pertumbuhan penyampaian SPT tahunan sudah lebih baik 7% dibandingkan tahun lalu," kata Dwi dalam tayangan Newsline, Metro TV, Selasa, 14 Mei 2024.
Dwi optimis dengan program pemadanan NIK dan NPWP akan semakin mendorong kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan. Berbagai upaya akan dilakukan demi mencapai target tersebut.
"Kami optimis target tersebut akan tercapai di akhir tahun," ujar Dwi.
SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) baik pribadi maupun badan setiap tahunnya. Pembicaraan SPT Tahunan kembali mencuat setiap bulan Maret. Sebab, di bulan Maret semua wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan mereka.
Adapun SPT Tahunan merupakan laporan yang berisi penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban WP sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.