Untuk kesembilan kalinya Pengadilan Negeri Karawang Jawa Barat menggelar sidang kasus pidana pemalsuan tanda tangan anak oleh ibu kandungnya sendiri, dengan terdakwa Kusumayati.
Dari pihak terdakwa, kali ini mengajukan saksi ahli yang berasal dari tenaga pengajar hukum pidana salah satu perguruan tinggi yang ada di Jawa Barat. Selain itu terdakwa juga menghadirkan saksi yang meringankan yakni ipar dan terdakwa.
Pelapor atau anak kandung terdakwa sendiri mengklaim bahwa keterangan dari saksi ahli yang diajukan terdakwa semakin memperkuat dakwaan dari JPU yakni soal pidana menyuruh memalsukan dan menggunakan akta palsu untuk kepentingan dua anak kandung lain dari terdakwa.
"Ahli yang dihadirkan oleh terdakwa itu sangat menguntungkan kita, memperjelas satu tindak pidana orang yang menyuruh dan menggunakan," ungkap Kuasa Hukum Korban, Zaenal Abidin.
Berdasarkan hasil sidang pada Selasa, 20 Agustus 2024, Zaenal melihat semua motif sudah terbuka. Terdakwa, kata dia, menggunakan surat keterangan waris (SKW) dengan memalsukan tanda tangan Stephanie, bukan untuk membagi hak waris kepada pelapor, tapi untuk menghilangkan hak pelapor.
"Jadi dengan SKW itu motif sudah terlihat yah bahwa terdakwa memalsukan tandatangan itu bukan untuk membagi hak waris, tapi untuk mengalihkan saham, supaya terdakwa dan kedua anaknya bisa menguasai saham utuh," kata dia.
Zaenal mengungkap kedua saudara pelapor yakni Dandy dan Ferline, diduga turut serta menggunakan akta perubahan pemegang saham yang didasari SKW tersebut. Mereka diduga berniat serupa dengan terdakwa.
"Ada 2 orang lain yang diduga menggunakan akta itu yaitu Dandy dan Ferline, jadi ikut serta mereka buktinya ada dalam susunan pemegang saham, jelas mereka turut serta melakukan tindak pidana seharusnya diarahkan jadi tersangka itu," imbuhnya.
Stephanie menuturkan, persidangan kali ini terlihat lebih fair. Sebab saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa memberikan keterangan secara objektif.
"Persidangan hari ini, biarpun itu saksi ahli untuk terdakwa, menurut saya tidak ada meringankan untuk terdakwa. Karena terbuka semua bahwa yang dia (terdakwa) lakukan itu tindak pidana," ucap Stephanie.
Ia juga meyakini kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberikan tuntutan maksimal setelah mendengar semua keterangan dari saksi, "Iya betul, saksi ini membantu sekali (JPU menyusun tuntutan maksimal), mudah-mudahan nanti tuntutan sesuai," ujar dia.
Sementara itu, Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sukanda menuturkan, kesaksian ahli untuk terdakwa sesuai dengan keterangan yang diharapkan.
"Iya kita lihat tadi, kesaksiannya ternyata objektif, bahkan tadi katanya surat itu (SKW dan akta perubahan saham) dibuat untuk dipergunakan," ucap Sukanda.
Oleh karena itu, unsur pidana dalam perkara ini, terpenuhi dan jelas perkara murni yang harus diselesaikan dengan ranah pidana. "Iya harus diselesaikan dengan pidana, karena sudah jelas motifnya surat itu dibuat dengan memalsukan tanda tangan untuk apa," pungkasnya.