Tak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda

22 August 2024 11:27

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan rapat paripurna terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditunda. Pasalnya, jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum.

"Kita tunda, ada mekanisme nanti ada dirapimkan lagi dibamuskan lagi," ujar Dasco saat ditemui awak media di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dasco menjelaskan awalnya rapat hanya didatangi oleh 86 anggota dengan 10 di antaranya dari fraksi Gerindra. Dasco pun sempat menskorsing rapat selama 30 menit.
 

Baca juga: ICW: Revisi UU Pilkada Merupakan Bentuk Korupsi Kebijakan

Namun, hingga pukul 09.53 WIB, peserta rapat tak kunjung memenuhi ketentuan 50% plus satu dari total 575 anggota DPR RI dan akhirnya rapat ditunda. Dasco sendiri belum bisa memastikan kapan rapat tersebut akan dilanjutkan.

"Kita ikuti aturan yang berlaku," kata dia singkat.

Sebelumnya, DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada. Rapat Paripurna tersebut akan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)