Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Dinda Shabrina • 22 August 2024 10:55
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku geram dengan langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang mengebut revisi Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada). Bahkan Baleg DPR tanpa mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan aspirasi dari masyarakat.
Koordinator Korupsi Politik ICW Egi Primayogha menyebut tindakan DPR itu merupakan bentuk korupsi kebijakan. Langkah legislatif ini sama saja dengan membodohi rakyatnya sendiri.
“Menguntungkan individu atau kelompok tertentu adalah bentuk korupsi kebijakan. Pembahasan di DPR harus segera dihentikan. Publik tidak bisa dibodoh-bodohi, sudah jelas bahwa revisi bertujuan untuk menguntungkan dinasti Jokowi dan kroninya,” kata Egi, Kamis, 22 Agustus 2024.
Baca juga: DPR Tunda Sidang Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada |