ICW: Revisi UU Pilkada Merupakan Bentuk Korupsi Kebijakan

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

ICW: Revisi UU Pilkada Merupakan Bentuk Korupsi Kebijakan

Dinda Shabrina • 22 August 2024 10:55

Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku geram dengan langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang mengebut revisi Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada). Bahkan Baleg DPR tanpa mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan aspirasi dari masyarakat.

Koordinator Korupsi Politik ICW Egi Primayogha menyebut tindakan DPR itu merupakan bentuk korupsi kebijakan. Langkah legislatif ini sama saja dengan membodohi rakyatnya sendiri.

“Menguntungkan individu atau kelompok tertentu adalah bentuk korupsi kebijakan. Pembahasan di DPR harus segera dihentikan. Publik tidak bisa dibodoh-bodohi, sudah jelas bahwa revisi bertujuan untuk menguntungkan dinasti Jokowi dan kroninya,” kata Egi, Kamis, 22 Agustus 2024.
 

Baca juga: DPR Tunda Sidang Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada


Egi menyebut atas ketidakpatuhan terhadap putusan MK tersebut, publik layak marah terhadap Jokowi yang diduga sebagai aktor utama revisi UU Pilkada di DPR. “Publik jangan lupa daftar panjang keculasan Jokowi, mulai dari penghancuran KPK hingga kecurangan pemilu 2024,” kata dia.

Diketahui sebelumnya, MK sudah berulang kali menegaskan bahwa putusan Mahkamah berlaku final dan mengikat. Para hakim konstitusi telah mewanti-wanti konsekuensi untuk calon kepala daerah yang diproses dengan pembangkangan semacam itu.

"Sesuai dengan prinsip erga omnes, pertimbangan hukum dan pemaknaan Mahkamah terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 (tentang Pilkada) mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga negara," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)