Sidang paripurna terkait pengesahan RUU Pilkada dibatalkan. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Kautsar Widya Prabowo • 22 August 2024 10:30
Jakarta: Sidang paripurna DPR RI terkait pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dibatalkan. Pasalnya, jumlah peserta rapat tidak kuorum.
"(Sebanyak) 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco sembari mengetok palu, di ruang rapat paripurna, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dasco sebelumnya telah membuka sidang paripurna pada pukul 09.23 WIB. Namun, peserta rapat tak kunjung kuorum, sehingga ditunda selama 30 menit.
"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit apakah dapat disetujui," kata Dasco.
Baca juga: Revisi UU Pilkada Disebut Berpotensi Cacat Formil |