2 November 2024 09:25
Pada Kamis 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertimbangan putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.
Seperti diketahui perkara tersebut diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Partai Buruh.
Pada sidang yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo, ada 21 norma yang dikabulkan sebagian oleh MK atau dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Norma tersebut terkait tujuh isu besar ketenagakerjaan yaitu tenaga kerja asing, perjanjian waktu kerja tertentu, outsourcing upah dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja, uang pesangon, uang penggantian hak upah, dan uang penghargaan masa kerja.
Selanjutnya MK meminta pembentuk undang-undang yakni DPR RI dan pemerintah untuk segera membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. MK menegaskan agar proses pembuatan undang-undang juga melibatkan partisipasi aktif dari serikat pekerja maupun buruh.
baca juga: Pemerintah akan Ikuti Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja |