Pasca pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum RI nonaktif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memiliki nama pengganti untuk mengisi kursi kosong Ketua KPU. KPU masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Baca: Kasus Asusila Hasyim Jadi Tamparan untuk Komisi II |
Keppres terkait dengan pemberhentian Hasyim Asy'ari Mochammad Afifudin ditunjuk sebagai PLT Ketua KPU menggantikan kepemimpinan sementara. Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, mekanisme penunjukan ketua definitif ada di DPR dan presiden.
"Soal nanti pergantian antar waktu, kan ini ada dua hal yang pertama tentu kan keppres pemberhentian untuk Ketua KPU itu kan nanti ada di Presiden. Soal PAW itu nanti mekanismenya ada di DPR dan presiden. Karena waktu kami dipilih kemarin ada 14 nama, jadi nomor satu sampai tujuh kami yang dilantik pada April 2022. Kemudian untuk pengggantiannya itu ada nomor urut nomor delapan sampai dengan 14. tentu mekanismenya itu nanti akan ada di komisi II dan pemerintah," ungkap August.