Parkir Liar Semakin Liar

28 June 2024 17:25

Jakarta: Polisi mengantongi identitas juru parkir (Jukir) liar yang diduga menggetok tarfi parkir dua armada bus di depan Masjid Istiqlal pada Jumat, 21 Juni 2024 lalu. Kasus pungutan parkir liar ini viral di media sosial.

Ada tiga jukir liar yang teridentifikasi polisi. Di antaranya berinisial B, R, dan F. Hingga kini, Polisi masih menyelidiki jukir liar tersebut.

Kronologi kejadian ini bermula ketika dua armada bus digetok tarif parkir senilai Rp150 ribu untuk masing-masing bus saat parkir di kawasan Gambir. Dua bus ini pun melanjutkan perjalanan ke Masjid Istiqlal dengan tujuan awal hanya menurunkan penumpang bukan untuk parkir. Naas, kedua bus ini diminta lagi tarif parkir senilai Rp300 ribu. Jukir liar mengancam akan merusak kaca bus apabila pihak bus tidak membayarkan tarif tersebut.

Berdasarkan keterangan pihak armada bus telah mengantongi izin Dishub untuk menurunkan penumpang di area depan Masjid Istiqlal.

Kendati demikian, area depan Masjid Istiqlal sebetulnya diperuntukan khusus untuk menurunkan penumpang saja, bukan untuk parkir kendaraan.
 

Baca: 442 Jukir Liar Ditertibkan Dishub DKI

Dishub DKI Jakarta menyatakan, ketiga jukir sudah membuntuti dua aramada bus sejak masih berada di kawasan Gambir.

Keresahan yang dialami korban dilaporkan langsung ke Pemprov DKI Jakarta lewat situs internet Cepat Respon Masyarakat (CRM) pada Senin, 24 Juni 2024.

Laporan tersebut lansung ditindaklanjuti dengan pengawasan langsung oleh pihak Pemprov di area depan Masjid Istiqlal.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan, kasus ini masih dalam lidik dan koordinasi dengan Dishub dan Satpol PP. Setiap harinya personel gabungan akan berjaga di sana.

Juru Bicara Masjid Istiqlal, Ismail Cawidu menyebut pihak Istiqlal tidak menyediakan lahan parkir bus. Parkir liar di luar area masjid adalah di luar tanggung jawab Masjid Istiqlal. Pengecualian bagi jemaah yang akan berkunjung menggunakan bus dan telah mengirimkan pemberitahuan kunjungan khusus sebelumnya, maka diperbolehkan.

Jukir liar biasanya membajak fasilitas umum seperti minimarket, ruko, dan trotoar jalam untuk diubah menjadi lahan parkir ilegal.

Urusan parkir sebetulnya telah diatur dalam Pergub No.31 Tahun 2017 yang menjelaskan tentang layanan parkir, denda pelanggaran transaksi, dan biaya penderekan atau pemindahan kendaraan bermotor.

Pergub tersebut merinci dua tarif yaitu Rp3.000 - Rp12 ribu/ per jam untuk kategori sedan, Jeep, Minibus, Pickup dan sejenisnya, dan Rp2.000 - Rp6.000/ per jam untuk kategori sepeda motor.

Dishub DKI Jakarta memiliki wacana untuk melegalkan lokasi parkir liar dengan syarat tidak mengganggu arus lalu lintas. Salah satu area parkir liar yang berpotensi dilegalkan adalah di jalan sekitar Kantor Walikota Jakarta Barat. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)