29 April 2024 11:38
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status internasional pada 17 bandara di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan tentang penetapan bandar udara Internasional pada 2 April 2024.
Pencabutan status internasional 17 bandara dari 34 bandara internasional yang ada, dilakukan guna mendorong pemulihan sektor penerbangan nasional. Pasalnya, sebagian di antara bandara tersebut hanya melayani penerbangan ke negara terdekat.
Dengan adanya pencabutan status internasional, saat ini Indonesia hanya menyisakan 17 bandara yang memiliki status internasional.
Jubir Kemenhub Adita Irawati menyebut, bandara yang menyandang status sebagai bandara internasional tetapi tidak melayani penerbangan internasional ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya. Seperti kita ketahui setidaknya ada tiga instansi yang harus ada di dalam bandara internasional, yaitu Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina.
"Dengan adanya unsur-unsur tadi, ini tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun, faktanya dari 34 bandara sebelum pandemi itu, ternyata hanya lima bandara yang melayani penerbangan internasional," kata Adita.