Ilustrasi kantor Bea Cukai. Foto: MI/Susanto.
Media Indonesia • 28 April 2024 21:58
Jakarta: Direktur eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti meminta petugas Bea Cukai untuk tidak melakukan penyelewengan lewat pungutan dari bea masuk dan cukai demi kepentingan pribadi.
Sederet kasus pelayanan Bea Cukai tengah menjadi sorotan jagad maya. Seperti, kasus mengenai pengiriman sepatu impor yang terkena bea masuk sebesar Rp31,8 juta untuk pembelian sepatu senilai Rp10,3 juta.
Kasus lainnya perihal tertahannya alat belajar untuk siswa tunanetra di Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional di Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta).
"Petugas Bea Cukai harus bekerja sesuai peraturan yang ada, bukan justru menjadi aji mumpung," ujar Esther kepada Media Indonesia, Minggu, 28 April 2024.
Dia menuding selama ini petugas Bea Cukai masih abai dalam layanan kepabeanan. Hal ini, katanya, terlihat dari masih maraknya pakaian bekas impor di Tanah Air.
Padahal, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Terbukti banyak pakaian bekas di dalam truk-truk kontainer yang masih bisa masuk ke Indonesia. Padahal harusnya itu dilarang," jelas Esther.
Selain itu, masalah lainnya yang disoroti direktur eksekutif Indef itu ialah kurangnya sosialisasi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengenai aturan bea masuk, sehingga kerap membuat masyarakat salah paham dan buruknya perlakuan petugas bea dan cukai kepada masyarakat.
"Ini mesti dibenahi oleh Bea Cukai. Pelaksanaan pemeriksaan juga harus sesuai aturan yang berlaku, jangan sewenang-wenang," tegas Esther.
Baca juga: Pekerja Migran Selalu Jadi Korba |