20 September 2024 19:07
Singkawang: Tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun berinisial HA tetap dilantik menjadi Anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat. HA tetap percaya diri menggandeng istrinya saat dipanggil maju untuk dilantik.
Melihat hal ini keluarga korban Roby Sanjaya geram dan kuasa hukum korban mendesak polisi untuk segera menahan HA. Korban saat ini mengalami trauma dan stres sampai mencoba mengakhiri hidupnya sendiri.
"Ini kan anak di bawah umur, ini kasus khusus. Anaknya pada hari ini mengalami trauma dan pernah ingin bunuh diri," jelas Roby,
Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati mempertanyakan mengapa Polres Singkawang belum menangkap tersangka. Tersangka diketahui sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban.
"Kami dari KPPD Kalbar mengambil langkah untuk melakukan koordinasi dengan penyidik dan mempertanyakan kenapa pelaku belum dilakukan penahanan. Jawaban penyidik karena proses sidik dan lidik sedang berjalan menunggu semua lengkap," jelas Eka.
HA terjerat dua pasal yaitu undang-undang perlindungan anak dan undang-undang TPKS, ancaman hukuman terhadap HA minimal lima tahun. Oleh karena itu harus dilakukan penahanan.
"Pasal yang disangkakan ada dua. Satu undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, selanjutnya undang-undang TPKS nomor 12 tahun 2022, otomatis ancaman hukumannya adalah minimal lima tahun. Semestinya segera dilakukan penahanan terhadap tersangka," lanjut Eka.