Komplotan Pencuri Rel KAI Terancam 9 Tahun Penjara

16 October 2024 16:11

Polisi di Jawa Barat berhasil meringkus tiga pencuri besi rel cadangan kereta api di Desa Rende, Kabupaten Bandung Barat. 

Penangkapan kawanan pencuri besi cadangan rel kereta api milik PT KAI ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui adanya aksi yang dilakukan oleh para pencuri. Tim Resmob Polda Jawa Barat akhirnya bisa menangkap ketiga pelaku di kawasan Karawang, Jawa Barat, dengan bukti 45 batang besi rel dalam truk.

Pencurian besi di rel dilakukan tiga orang pelaku pada Jumat malam, 11 Oktober 2024. Mereka menggunakan alat las, memotong besi rel menjadi 35 bagian, dengan panjang masing-masing 2,8 meter. Keseluruhan berat besi rel yang dicuri adalah 5,2 ton.
 

Baca: KAI Apresiasi Polda Jabar Tangkap Pencuri Besi Rel di Karawang

PT KAI mengalami kerugian lebih dari Rp500 juta. Besi rel yang dicuri merupakan rel cadangan kereta api yang disimpan di beberapa lokasi untuk dipakai apabila ada rel yang mengalami kerusakan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku sudah tujuh kali melakukan aksi pencurian yang  sama. Besi rel yang berhasil mereka curi dijual di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)