PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengapresiasi tim Resmob Polda Jawa Barat yang telah melakukan penangkapan pencurian prasarana rel kereta api di Karawang, Jawa Barat.
Tim Resmob Polda Jawa Barat mengamankan tiga orang beserta barang bukti rel bekas seberat tujuh ton dan alat potong berupa tabung gas, las dan truk pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Manager Humas PT Kai Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, rel tersebut menjadi sasaran
pencurian karena berada di area terbuka. Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.
"PT KAI Daop 2 Bandung menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Tim Resmob Polda Jabar yang berhasil menangkap tiga pelaku pencuri rel," kata Ayep Hanapi dalam keterangannya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pencurian mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat. Ketiga pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.