10 October 2023 20:21
Hampir tujuh bulan berlalu, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya akan membacakan putusan uji materi syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.
Mengutip apa yang disampaikan Menkopolhukam, Mahfud Md, urusan batas usia capres-cawapres seharusnya bukan ranah MK. Namun ada frasa yang disisipkan pemohon yakni berpengalaman menjadi kepala daerah.
Saat ini sejumlah partai politik menunggu putusan dari gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang tengah bergulir di MK.
Sebab, nama Putera Sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, digadang-gadang masuk dalam bursa bakal calon wakil presiden. Namun, Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, mensyaratkan batas usia minimal 35 tahun. Tetapi Gibran belum mencapai usia itu.
Sebelumnya, Wali Kota Surakarta sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka mengaku mendapatkan banyak tawaran untuk menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Gibran menjelaskan, tawaran yang datang padanya tidak hanya satu atau dua, namun banyak.
Menanggapi hal itu, Gibran mengatakan dirinya akan mengikuti keputusan 'Ibu Ketua Umum'. Gibran juga mengaku selalu melapor setiap kali melakukan pertemuan dengan siapapun.
Jika memang MK menyetujui syarat capres-cawapres minimal usia 35 tahun, apakah Gibran akan setuju untuk mendampingi capres dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto?