Langgar Kode Etik, Ketua KPU Jabar Diberhentikan

3 December 2024 20:01

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni dari jabatannya. Ummi terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Keputusan ini diambil berdasarkan sidang kode etik yang digelar oleh DKPP pada Senin, 2 Desember 2024. Pemberhentian Ummi Wahyuni berawal dari laporan Politisi Partai NasDem, Eep Hidayat. 

Ummi dianggap membiarkan terjadinya pergeseran suara Partai NasDem pada Pemilu legislatif di daerah pemilihan 9 meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang. 

DKPP menyampaikan, dari keterangan para pihak, dokumen bukti dan fakta persidangan didapati temuan pergeseran suara, yang sempat diminta untuk dilakukan perbaikan oleh saksi. Namun, tidak ada upaya dari KPU Jawa Barat untuk memeriksa dan menyesuaikan.
 

Baca juga: Surat Suara Pilkada Jepara Tidak Sah Capai 34 Ribu Lembar


Mengenai hal ini, DKPP menyimpulkan bahwa Ummi melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Putusan ini berlaku sejak dibacakan, dan paling lambat dilaksanakan satu minggu setelah dibacakan. 

"menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan." kata Ketua DKPP, J. Kristiadi.

Selanjutnya, KPU Jawa Barat akan melakukan rapat pleno, menentukan PLT ketua KPU Jawa Barat. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)