Terdakwa Penganiayaan Anak di Bekasi Divonis Bersalah Namun Bebas

5 December 2024 10:17

Rasa bahagia dan sedih terjadi usai seorang ibu dan anak di Kota Bekasi, Jawa Barat, divonis bersalah, namun tidak dihukum kurungan badan. Sebab, keduanya telah menjalani proses penahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 27 hari pada Mei 2024 serta tahanan rumah.

Kedua terdakwa didakwa terlibat dalam penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangga rumah terdakwa. Meski sudah bebas, terdakwa mengaku kecewa lantaran vonis hakim menyatakan dirinya bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut. 

"Yang dibacakan hakim itu jauh dari kejadian yang sebenarnya," kata terdakwa, Evi Hoesnaeni.
 

Baca juga: Keluarga Gamma Merasa Dipaksa Damai

Terdakwa merasa tidak melakukan perbuatan penganiayaan seperti yang dituduhkan. Menurutnya, proses penetapan tersangka saat pemberkasan berita acara di penyidik kepolisian dinilai janggal.

"Saya merasa tidak puas walaupun saya sudah bebas, masih kayak bersalah," ucapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)