1 October 2026 20:38
Keluarga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum Sutrimo.
Permintaan penghentian penyidikan tersebut diajukan menyusul hasil ekshumasi jenazah Sutrimo, mantan pekerja di kediaman Febrie Adriansyah yang menunjukkan tidak adanya unsur pidana.
Berdasarkan pemeriksaan tim kedokteran forensik, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tumpul, benda tajam, maupun jejak racun di dalam tubuh almarhum. Atas hasil pemeriksaan tersebut, Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa tidak terdapat tindak pidana pada kematian Sutrimo.
Baca Juga :
Tim kuasa hukum keluarga Febrie Adriansyah mengapresiasi kerja tim kedokteran forensik dan menilai proses hukum terhadap laporan dugaan pembunuhan berencana ini secara hukum tidak lagi relevan untuk dilanjutkan.
“Pada saat memberikan penjelasan, dia mengatakan bahwa tidak ditemukan tindak pidana di dalamnya. Artinya adalah laporan mereka kan mengenai pembunuhan dan pembunuhan berencana. Kalau tidak ditemukan tindak pidananya, tentu perkara ini sudah hukumnya harusnya tidak dilanjutkan,” ujar Kuasa Hukum Keluarga Febrie Adriansyah, Fajar Gora dalam tayangan Primetime News Metro TV, Kamis, 1 Oktober 2026.