Sidak Ombudsman di Lapas Pemuda Tangerang: Air Berbau Karat hingga Porsi Makan Kritis

29 September 2026 17:23

Ombudsman Republik Indonesia membeberkan hasil temuan pengawasan pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan (lapas), salah satunya di Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang. Selain masalah kelebihan kapasitas (overcrowded), tim sidak Ombudsman menemukan kondisi fasilitas dasar warga binaan yang sangat memprihatinkan, mulai dari kualitas air bersih yang tidak layak, hingga porsi makanan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dinilai sangat sedikit dan disajikan menggunakan wadah tempat makan yang tidak bersih.

"Temuan kami tetap sama, overcrowded. Kedua, kondisi air agak kekuningan, berbau karat dan besi. Porsi makan sedikit dan tempat makanan yang tidak bersih." kata Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Selasa, 29 September 2026.

Mengenai temuan porsi dan kebersihan wadah makanan tersebut, pihak Ombudsman telah menyampaikan saran dan rekomendasi perbaikan secara langsung kepada Kepala Lapas (Kalapas) Pemuda Kelas 2A Tangerang, Mohamad Fadil.

"Terhadap porsi makan dan tempat makan, kami langsung menyampaikan kepada Pak Kalapas, Pak Fadil, dan beliau berjanji akan menindaklanjuti," ucap Syafrida.
 



Ombudsman meminta agar wadah makan plastik tidak lagi digunakan dan diganti dengan wadah ompreng berbahan aluminium agar lebih mudah dibersihkan dan lebih higienis.

"Kami menyarankan tempat makannya jangan terbuat dari plastik, tapi langsung dari ompreng aluminium," ucapnya.

Selain itu, Ombudsman mendesak agar standar kecukupan porsi makanan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) diterapkan secara konsisten, mengingat kebutuhan porsi makan warga binaan laki-laki relatif lebih besar. Kalapas setempat pun berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut.

Selain fasilitas air dan makanan, Ombudsman menyoroti jam operasional klinik kesehatan di Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang yang dinilai sangat terbatas karena hanya beroperasi pada pagi hingga siang hari saja.

Ombudsman juga menerima keluhan langsung dari warga binaan mengenai ketidakpastian permohonan pembebasan bersyarat (PB) yang diajukan. Di samping itu, ditemukan kendala administrasi berupa adanya tahanan yang telah berstatus putusan berkekuatan hukum tetap namun belum menerima berita acara eksekusi (BA-17), sehingga belum dapat dimasukkan ke dalam program integrasi pemasyarakatan seperti remisi, pembinaan, maupun asimilasi.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X