16 August 2025 01:40
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), di wilayah Jakarta Timur, pada Jumat 15 Agustus 2025. Barang bukti terkait kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pengadaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) ditemukan penyidik.
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Agustus 2025.
Budi enggan memerinci jenis dokumen yang disita. Barang elektronik yang diambil dari rumah Yaqut akan diekstraksi oleh penyidik.
“Dari barang bukti itu penyidik akan dilakukan ekstraksi (isi barang elektronik) untuk mencari petunjuk dan bukti untuk mendukung penanganan perkara ini,” ucap Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Baca juga:
KPK: Yaqut Kooperatif Saat Rumahnya Digeledah |