12 August 2025 14:23
Seorang juru parkir (jukir) liar di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditahan polisi usai menganiaya seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub), Minggu, 10 Agustus 2025. Peristiwa ini terjadi saat pelaku bernama Imran, 38, ditegur oleh petugas karena menggunakan bahu jalan sebagai area parkir liar.
Penganiayaan ini terjadi saat petugas Dishub sedang melakukan penertiban di sekitar lokasi konser musik yang berada di halaman salah satu mal setempat. Imron yang tidak terima ditegur oleh petugas Dishub, terlibat cekcok mulut hingga berujung pada aksi pemukulan.
Video viral tersebut memperlihatkan Imron yang mengenakan kaus berwarna hijau gelap dengan celana coklat sedang cekcok dengan petugas Dishub yang memakai seragam lengkap. Setelah melayangkan pukulan, Imron kemudian dilerai oleh petugas kepolisian yang juga berada di lokasi kejadian.
Menanggapi video viral tersebut, Unit Tindak Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar bergerak cepat menangkap pelaku. Ia kini sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini, sudah diamankan pelakunya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahid, Senin, 11 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, Imran dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(Daffa Yazid Fadhlan)