9 November 2025 01:11
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) belum selesai. Peneliti terindeks Scopus, Bonatua Silalahi melaporkan kasus dugaan tindak pidana kearsipan ke Bareskrim Polri, buntut aparat kepolisian tak kunjung membuka ijazah asli Jokowi ke publik.
Kuasa hukum Bonatua, Abdul Gafur Sangadji mengatakan ijazah Jokowi tidak pernah diarsipkan sejak Jokowi mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Solo dua periode, calon Gubernur DKI Jakarta, dan calon Presiden Republik Indonesia. Hal itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Adapun, terlapor dalam laporan ini ialah Komisioner atau Sekjen KPU RI periode 2014 sampai 2024, Komisioner atau Sekretaris KPU DKI Jakarta periode 2012 dan 2017, Kepala Arsip Negara Republik Indonesia periode 2012 dan 2024, Pejabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemprov DKI Jakarta periode 2012 dan 2017. Lalu, Pejabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkot Surakarta periode 2005 sampai 2015, dan Komisioner serta Sekretaris KPU Kota Solo periode 2005 dan 2010.
"Yang kami laporkan itu ada 4 pasal, yang pertama adalah Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Kearsipan," kata Abdul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat,
Abdul melanjutkan, kedua yaitu Pasal 86 Undang-Undang Kearsipan. Lalu, Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan Dugaan Tindak Pidana.
Abdul menyebut materi pokok perkara yang dilaporkan adalah mengungkap keberadaan ijazah Joko Widodo yang sampai hari ini belum diarsipkan di dalam Lembaga Kearsipan Daerah dan Kearsipan Nasional atau Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Padahal, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Kearsipan, dan Undang-Undang Pemilu, serta Peraturan KPU dokumen seorang Kepala Daerah dan Presiden terpilih setelah melewati batas tertentu yaitu di atas 5 tahun wajib diarsipkan dalam Kearsipan.
"Karena arsip itu adalah bagian dari identitas bangsa Indonesia. Arsip itu adalah portret perjalanan sejarah bangsa," ungkapnya.
Abdul menuturkan Jokowi pernah memenangkan pertarungan Gubernur Jakarta melalui pilkada langsung dan memenangkan pemilihan Presiden dua periode yang dipilih langsung oleh rakyat. Namun, sampai hari ini ijazahnya sama sekali belum diarsipkan.
"Kami tidak berbicara tentang keaslian ijazah atau tidak, palsu atau tidak palsu. Tapi yang kami bicarakan adalah kewajiban lembaga-lembaga kearsipan yang harusnya dimulai dari KPUD, KPU RI menyerahkan dokumen itu kepada Lembaga Arsip Daerah dan Lembaga Arsip Nasional," jelasnya.
| Baca juga: Bunyi 11 Pasal yang Menjerat 8 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |