Bunyi 11 Pasal yang Menjerat 8 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.

Bunyi 11 Pasal yang Menjerat 8 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Riza Aslam Khaeron • 7 November 2025 12:07

Jakarta: Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pada Jumat, 7 November 2025, di gedung Ditreskrimum, Jakarta Selatan.

Seluruh tersangka, yang terbagi dalam dua klaster, dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tindakan mereka dianggap meliputi pencemaran nama baik, penyebaran fitnah, penghasutan, serta distribusi dan manipulasi dokumen elektronik.

"Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 27A juncto pasal 45 ayat 4 dan/atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU ITE," ujar Irjen Asep Edi.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga orang berinisial RS, RHS, dan TT. Mereka juga dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal manipulasi data elektronik.

"Tersangka pada klaster dua dikenakan pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP dan/atau pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 dan/atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 dan/atau pasal 27A juncto pasal 45 ayat 4 dan/atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU ITE," lanjut Kapolda.

Mari simak isi pasal tersebut:
 

1. Pasal 310 KUHP (Pencemaran)

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. 

 

2. Pasal 311 KUHP (Fitnah)

(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan itu dilakukan berlawanan dengan apa yang diketahui, maka ia karena pencemaran atau pencemaran tertulis dengan fitnah diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

(2) Pencabutan hak-hak tertentu dapat dijatuhkan menurut Pasal 35 nomor 1–3. 

 

3. Pasal 160 KUHP (Penghasutan)

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
 

4. Pasal 27A UU ITE

(hasil perubahan UU No. 1 Tahun 2024)

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik. 

 

5. Pasal 45 ayat (4) UU ITE

(ketentuan pidana untuk Pasal 27A)

Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

 

6. Pasal 28 ayat (2) UU ITE

(hasil perubahan UU No. 1 Tahun 2024)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik. 

 
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Menetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
 

7. Pasal 45A ayat (2) UU ITE

(ketentuan pidana untuk Pasal 28 ayat (2))

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

 

8. Pasal 32 ayat (1) UU ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. 
 

9. Pasal 48 ayat (1) UU ITE

(ketentuan pidana untuk Pasal 32 ayat (1))

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

10. Pasal 35 UU ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. 
 

11. Pasal 51 ayat (1) UU ITE

(ketentuan pidana untuk Pasal 35)

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)