9 November 2025 16:18
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggulirkan rencana redenominasi, sebuah kebijakan untuk menyederhanakan nominal dari mata uang Indonesia.
Penelitian yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia mencatat bahwa redenominasi adalah menyederhanakan nilai nominal mata uang dengan mengurangi digit atau angka nol tanpa mengurangi nilai ril dari mata uang tersebut. Artinya harga dari suatu barang atau jasa ini tetap sama, hanya saja penulisan dari harganya yang disederhanakan.
Misalnya uang sebesar Rp10 ribu berubah jadi Rp10 dan harga roti yang sebelumnya Rp10 ribu juga berubah jadi Rp10.
Secara praktiknya redenominasi ini sudah sering dilakukan secara informal dalam ungkapan sehari-hari seperti penyebutan Rp100 menjadi Rp100 K. Redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan nilai uang. Jadi redenominasi tidak sama dengan dengan sanering atau potong nilai uang.
| Baca: Pelototi Thrifting Ilegal, Mendag Ajak Sinergi Menkeu |