Redominasi Bukan Sanering, Pahami Perbedaannya

9 November 2025 16:18

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggulirkan rencana redenominasi, sebuah kebijakan untuk menyederhanakan nominal dari mata uang Indonesia.

Penelitian yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia mencatat bahwa redenominasi adalah menyederhanakan nilai nominal mata uang dengan mengurangi digit atau angka nol tanpa mengurangi nilai ril dari mata uang tersebut. Artinya harga dari suatu barang atau jasa ini tetap sama, hanya saja penulisan dari harganya yang disederhanakan.

Misalnya uang sebesar Rp10 ribu berubah jadi Rp10 dan harga roti yang sebelumnya Rp10 ribu juga berubah jadi Rp10.

Secara praktiknya redenominasi ini sudah sering dilakukan secara informal dalam ungkapan sehari-hari seperti penyebutan Rp100 menjadi Rp100 K. Redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan nilai uang. Jadi redenominasi tidak sama dengan dengan sanering atau potong nilai uang.
 

Baca: Pelototi Thrifting Ilegal, Mendag Ajak Sinergi Menkeu

Tujuan redominasi adalah untuk menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan juga nyaman dalam transaksi serta efektif dalam pencatatan pembukuan keuangan.

Menurut riset pada tahun 2015 pecahan mata uang rupiah merupakan pecahan mata uang terbesar ketiga di dunia setelah Zimbabwe dan juga Vietnam. Dalam hitungan perbankan ini bisa disederhanakan digit mata uang yang dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol pada rupiah yang akan menghemat biaya teknologi yang digunakan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)