.
Ribuan warga dari empat kecamatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa di Cigudeg, Senin, 29 September 2025. Mereka menolak Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menghentikan sementara kegiatan operasi tambang di wilayah Bogor Barat.
Massa aksi yang terdiri dari para pekerja tambang, sopir truk, hingga pedagang kecil, menilai kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap mata pencaharian mereka. Kebijakan penghentian sementara itu menyebabkan aktivitas ekonomi di sekitar lokasi tambang menjadi lumpuh.
Para pengunjuk rasa berasal dari Kecamatan Cigudeg, Parung Panjang, Rumpin, dan Tenjo. Mereka menuntut agar pemerintah segera mencabut surat edaran tersebut dan mengizinkan kembali aktivitas pertambangan berjalan seperti semula.
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghormati keputusan gubernur. Menurutnya, surat edaran tersebut bertujuan agar para pengusaha tambang memperbaiki tata kelola penambangan.
"Harapan kami (Pemkab Bogor) yang paling utama adalah Bogor tetap kondusif. Lalu, terkait dengan surat edaran Pak Gubernur, itu ditujukan untuk para pengusaha tambang agar berbenah dan melakukan aktivitas tambang dengan baik," ujar Ade dikutip dari
Headline News, Metro TV, Selasa, 30 September 2025.
Ia juga menambahkan bahwa kewenangan terkait perizinan dan regulasi pertambangan berada di tingkat provinsi. Pemkab Bogor akan menampung aspirasi warga dan mengaku telah menerima banyak masukan dari masyarakat yang terdampak langsung.
"Tentang perizinan terkait pertambangan, adanya di Provinsi," tegasnya.
Pemerintah daerah berharap kondisi di wilayah Bogor tetap kondusif pasca-aksi unjuk rasa ini. Ade Ruhandi meyakini Gubernur Jawa Barat memahami kondisi sulit yang dihadapi oleh warga yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan.
(Daffa Yazid Fadhlan)