3 May 2025 07:02
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa ketentuan mengenai penghinaan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat diterapkan terhadap institusi pemerintah, kelompok masyarakat, maupun badan usaha.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi ini menyatakan ketentuan pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui sistem elektronik harus dimaknai secara sempit untuk menghindari penyalahgunaan.
Sumber: Redaksi Metro TV